Sekitar 40?ri pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi. Hal ini dilakukan pemerintah untuk memajukan kedua pelaku usaha.
Salah satu yang memanfaatkan aturan pemerintah ini adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari. Dalam 2 tahun terakhir, KSP Nasari meluncurkan dua produk pelayanan pinjaman bagi ASN dan para pelaku UMKM yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dari pemerintah.
Dalam acara rapat tahunan KSP Nasari yang digelar kemarin, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi berharap koperasi simpan pinjam Nasari terus berinovasi agar koperasi tetap eksis dan berkembang,
Sementara itu Ketua KSP Nasari, Frans Meroga menyatakan pihaknya berkomitmen untuk berinovasi dan menghadirkan produk terbaru untuk meningkatkan pelayanan.
Kontak Info
Jl. Tumpang Raya No. 114 Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah Indonesia 50233