Dana simpanan milik masyarakat sebagai anggota hanya disalurkan kredit / pinjaman kepada para anggota Pensiunan PNS, TNI & POLRI yang mengambil gaji di Kantor pos, Bank BRI, Bank BTPN, & Bank Daerah. Pola pengembalian pinjamannya adalah dengan jaminan gaji pensiun bulanan yang langsung di potong oleh juru bayar pensiun di Kantor Pos, Bank BRI, Bank BTPN, dan Bank-bank Daerah sebagai Kantor Bayar Pensiun sehingga secara otomatis dana anggota penyimpan di jamin Aman, karena gaji para anggota pensiunan tersebut dibiayai oleh APBN RI,
selain itu Pinjaman juga di Asuransikan.